Jumat 26 Aug 2016 14:38 WIB

Kawanan Pencuri Sadis Ditangkap, Dua Berstatus Pelajar

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pencuri sadis yang dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Mereka yang ditangkap yakni Renaldi (18), Jaka Ade Permadi (17), Handi Risma (20), dan seorang wanita yang menjadi penadah motor curian mereka, yaitu Martini (34).

"Pada hari Jumat, 19 Agustus 2016 di Kampung Pisangan, RT 016 RW 005, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, terjadi pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8).

Dalam melakukan aksinya, menurut Budi, para pelaku tersebut membekali diri dengan senjata tajam berupa celurit dan samurai. Kawanan pencuri tersebut memang dikenal sadis, karema tak segan-segan melukai korbannya.  "Usai polisi mengetahui peristiwa itu, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mencari para tersangka," kata Budi.

Baca juga, Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor di Medan.

Setelah mengantongi profil keempat tersangka, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Pada Kamis (25/8) polisi berhasil menangkap keempat pelaku di beberapa lokasi yanhg berbeda di kawasan Jakara Timur.

"Penadah merupakan seorang wanita namanya Martini tinggal di Kampung Malaka, Jakarta timur. Dia ibu rumah tangga," ujar dia.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku begal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. "Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," jelas Budi mengatakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement