REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib 177 jamaah haji Indonesia yang masih tertahan di Filipina lantaran kedapatan menggunakan paspor Filipina yang diduga palsu, juga terancam kehilangan kewarganegaraannya.
Hal ini jika paspor yang dimiliki para jamaah tersebut merupakan paspor Filipina resmi atau asli, sekalipun didapatkan dengan cara-cara yang tidak sah. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai dalam kasus jamaah haji berpaspor Filipina tersebut didahului oleh tindak pidana terlebih dahulu. Lantaran paspor Filipina yang dimiliki para jamaah haji diduga adalah paspor palsu.
"Harus dibedakan orang yang kehilangan kewarganegaraan dengan mereka yang melakukan tindak pidana, kalau misal mereka mempunyai paspor Filipina dan paspor itu palsu, maka dia kan melakukan tindak pidana sebetulnya," kata Refly saat dihubungi Jumat (26/8).
Menurutnya, karena didahului dengan tindak pidana pemalsuan tersebut maka bisa dipastikan bahwa kewarganegaraan 177 jamaah tersebut masih WNI. Namun demikian, proses hukum terkait pemalsuan dokumen paspor tersebut bisa dilakukan di Filipina maupun Indonesia.
"Ini kan bukan pindah warga negara karena kehendak sendiri, tapi dia melakukan pelanggaran karena dokumennya palsu, kecuali kalau memang dokumennya asli," kata dia.
Terlebih kata Refly, diduga 177 jamaah haji ini merupakan korban penipuan dari sindikat perjalanan yang memberangkatkan para jamaah tersebut. "Apalagi begitu kan (korban penipuan) tambah dia bukan kehilangan kewarganegaraan," ujar Refly.