Jumat 26 Aug 2016 18:19 WIB

Marudut: Saya Hanya Ingin Membantu Teman

Dia mengakui bahwa Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno adalah teman.

Terdakwa kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marudut Pakpahan, perantara dugaan penyuapan kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu, menyatakan tindakan kriminalnya dilakukan atas dasar keinginan membantu teman.

Hal ini disampaikan Marudut ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat. "Saya tidak pernah mengira perbuatan saya yang ingin membantu teman akan berakhir seperti ini," ujar dia.

Marudut melanjutkan, tindakan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Dia mengakui bahwa Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno adalah temannya dan dia terdorong untuk membantu penyelesaian kasus karena kenal dengan Kajati Sudung Situmorang.

Namun, dalam pledoinya, dia menerima konsekuensi dari tindakannya dan meminta Majelis Hakim memberikan vonis yang adil bagi dirinya. "Semoga Majelis Hakim memberikan keputusan yang terbaik. Saya memohon untuk dihukum seadil-adilnya," kata Marudut.

Di sela suaranya yang terhenti-henti karena menahan tangis, Marudut juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besarnya, terutama istri dan anak yang telah ditinggalkannya selama lima bulan terakhir.

"Saya sangat terpukul karena harus berpisah dengan anak-anak. Saya memohon ampun kepada Tuhan dan meminta maaf kepada orang tua, istri dan anak-anak," tutur Marudut tersekat.

Marudut sendiri dituntut kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukannya.

Penuntut umum menilai Marudut terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP Sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Perkara tersebut bermula dari Kejati yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang merugikan keuangan negara Rp 7,028 miliar.

Marudut yang dikenal dekat dengan Kajati DKI Jakarta diminta Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Marudut, Tomo dan Sudung bertemu pada 23 Maret 2016 di kantor Kajati DKI Jakarta. Marudut meminta bantuan penyelesaian perkara dan Tomo memberikan lampu hijau.

"Ya sudah begini kita dalami dulu nanti kita lihat makanya, suruh datang mereka nanti kalau bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Tomo ketika itu.

Kemudian Marudut menemui Dandung, Senior Manager PT Brantas Abipraya, di Hotel Le Meredien untuk menyatakan Tomo meminta sejumlah uang operasional sebesar antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar.

Dandung kemudian melaporkan kepada Sudi dan Sudi pun memberikan persetujuan untuk memberikan uang Rp 2,5 miliar dalam bentuk dolar AS yaitu sebesar 148.835 dolar AS. Hal itu selanjutnya disampaikan Dandung ke Marudut.

"Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Tomo dan Sudung untuk memastikan Tomo dan Sudung di kantor karena akan menyerahkan uang tersebut, setelah Tomo dan Sudung mempersilakan ke kantor maka akan ke kantor tapi dalam perjalanan ditangkap KPK," kata jaksa Abdul Basir dalam sidang sebelumnya.

"Selanjutnya pada sekitar pukul 13.00 WIB Marudut mendapat pesan BBM dari Sudung Situmorang yang berbunyi 'Unang ro saonari mumdur adong info naso denggan hati-hati' yang artinya jangan datang sekarang ada info yang kurang baik hati-hati," katanya.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut niat para terdakwa dan Marudut untuk mewujudkan pemberian uang kepada Sudung dan Tomo untuk menghentikan penyidikan sebagai permulaan perbuatan sebagai terwujudnya niat terpenuhi," tutur jaksa Basir menambahkan.

Terkait kasus ini, Sudi Wantoko juga dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Dandung Pamularno dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement