REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewacanakan program amnesti manipulasi dokumen kapal tangkap ikan dalam rangka menarik minat para pengusaha sektor perikanan untuk mau melakukan pengukuran ulang kapalnya.
"Tidak hanya ada 'tax amnesty' tetapi ada juga amnesti manipulasi dokumen," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/8).
Dia memaparkan, amnesti terhadap pemilik kapal ikan itu bakal diberlakukan hingga tahun 2016 ini berakhir untuk masa pengukuran ulang kapal. Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan tidak akan ada kriminalisasi terhadap pemilik kapal yang ingin melakukan pengukuran ulang terhadap kapal yang mereka miliki.
Sebelumnya, KKP menyatakan kegiatan "markdown" atau merendahkan bobot kapal ikan dari ukuran sebenarnya sangat signifikan terjadi di sejumlah lokasi kawasan penangkapan ikan di Indonesia.
"Markdown ini sangat signifikan," kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Zulficar, di sejumlah lokasi bahkan ada yang ditemukan sampai sebanyak 90 persen kapal ikan yang ditemukan ternyata di-"markdown". Alasan dilakukannya markdown, kata dia, karena untuk bobot kapal di bawah 30 gross tonnage tidak harus meminta izin ke pusat tetapi cukup untuk mengurusnya di daerah saja.
Selain itu, lanjut dia, untuk kapal yang dalam izin disebutkan di bawah 30 GT berpeluang memperoleh subsidi BBM. "Dari 12 lokasi yang sudah kita kunjungi, diprediksi sekitar 2.000-an kapal yang markdown," kata Zulficar.