REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 138 calon haji asal Indonesia yang berada di KBRI Filipina menunggu jadwal deportasi. Sementara 39 lainnya masih melakukan tahap verifikasi. Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal tidak bisa memastikan kapan kepulangan mereka.
"Kami belum tahu apakah semuanya akan kembali ke Indonesia karena jika pihak Filipina membutuhkan beberapa sebagai saksi, mereka harus tinggal," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (26/8).
Meski demikian, beberapa orang yang diminta menjadi saksi oleh pemerintah Filipina tetap akan dipantau pemerintah Indonesia. Ia menegaskan, KBRI akan memfasilitasi dan mengizinkan mereka tinggal di KBRI selama menyelesaikan proses.
Sementara itu, terkait pemalsuan yang dilakukan Lalu menegaskan berdasarkan verifikasi yang dilakukan, para calon haji tersebut merupakan warga negara Indonesia.
Sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia ditahan pihak imigrasi Filipina sesaat sebelum berangkat ke tanah suci. Mereka diketahui melanggar aturan imigrasi dengan berangkat haji menggunakan kuota Filipina.
Sebanyak 138 dari mereka yang merupakan 84 perempuan dan 54 laki-laki telah dipindahkan ke KBRI Filipina dengan surat jaminan. Lalu mengatakan, surat jaminan atau Letter of Guarantee tersebut berisi jaminan dari KBRI bahwa para calon jamaah haji tersebut tidak akan meninggalkan Filipina.
Hal itu dilakukan dengan pertimbangan fasilitas yang lebih baik bagi para WNI. Sementara itu, Lalu menjawab "semua dalam kondisi baik," saat ditanya bagaimana keadaan para WNI.