REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir membenarkan adanya masukan agar Muhammadiyah melakukan uji materi Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, hal itu masih sebatas pertimbangan.
"Itu baru hasil Raker (Rapat Kerja) Majelis Hukum dan HAM, atas kajian yag dilakukan dan sifatnya mempertimbangkan," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (28/8).
Kemungkinan selanjutnya apakah akan menjadi langkah Muhammadiyah melakukan judicial review, ia mengatakan akan dibahas di tingkat pimpinan. Saat ini, ia memastikan PP Muhammadiyah masih menunggu laporan dari hasil Rakernas Majelis Hukum dan HAM.
Sesuai dengan protapnya, hasil Rakernas dibawa dan diperdalam di tingkat PP Muhammadiyah untuk menjadi keputusan resmi organisasi. "Keputusan selanjutnya akan digodok di tingkat PP Muhammadiyah," ujarnya di sela acara Konvensi Muhammadiyah sekalimantan.
Menurut Haedar yang melatarbelakangi alasan judicial review pengampunan pajak tersebut, tentunya banyak aspek. Salah satu yang sangat penting menyangkut hajat hidup masyarakat dan bangsa.
Wacana Muhammadiyah akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disampaikan Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, Busro Muqoddas. Hal ini ia sampaikan saat menutup Rakernas Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Bantul, Yogyakarta, Ahad (28/8).
Menurut Busyro kebijakan pengampunan pajak pemerintah saat ini karakter dan sasarannya tidak jelas. Sebab dalam perjalanannya kebijakan ini justru menyasar dan memunculkan keresahan masyarakat bawah, tidak seperti harapan awal.
Busyro juga menilai pemerintah tidak terbuka sejak awal terkait penyusunan naskah akademik kebijakan ini. Sehingga membuka ruang usulan dan masukan dari masyarakat. Karena itu usulan judicial review Undang Undang ini menurutnya patut menjadi pertimbangan untuk memperjelas sasarannya ke depan.
Baca juga: Muhammadiyah akan Ajukan Judicial Review UU Pengampunan Pajak