REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ivan Armadi Hasugihan, pelaku pengeboman di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansur, Kota Medan, Sumatera Utara mengaku disuruh melakukan bom bunuh diri oleh orang tak dikenal.
Pengamat intelijen Nuning Kertopati mengatakan, saat pelaku pengebom gereja di Medan mengaku disuruh orang tak dikenal, pihak aparat kepolisian harus melakukan lidik kepada pelaku. Tidak boleh percaya begitu saja kalau dia disuruh orang tak dikenal.
"Bahkan meski pelaku melakukan hal tersebut dengan motif uang pun setidaknya tersangka harus bisa memberi gambaran sosok orang tak dikenal tersebut," katanya, Ahad, (28/8).
Aparat, terang Nuning, harus menggunakanCriminal Justice System (CJS) untuk telusuri jaringan pelaku. Bisa melalui alat telekomunikasi atau mempelajari lingkungan tersangka. CJS merupakan proses penyelidikan yang digunakan polisi berdasarkan hukum positif yang berlaku. Ini harus dilakukan.
"Untuk tahu pelaku terafiliasi apa, harus diinterogasi dan dilidik dulu. Bahaya kalo kita menentukannya sebelum ada hasil lidik," ujar Nuning.