REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus menilai pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan tidaklah adil. Terlebih, setelah beberapa hari yang lalu seorang petugas TNI, gugur saat melakukan pemadaman kebakaran lahan di Riau.
Intsiawati menambahkan, kejadian tersebut mestinya jadi tamparan keras bagi aparat kepolisian dan pemerintah. Di tengah terus melebarnya titik kebakaran yang membuat petugas harus berjaga, aparat kepolisian malah dengan mudahnya memberikan SP3 terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan.
"Terus mana rasa keadilan untuk korban asap? Bagaimana dengan hak-hak masyarakat yang jadi korban?" kata Intsiawati kepada Republika.co.id, Ahad (28/8).
Tak hanya itu, pemberian SP3 tersebut juga menandakan tidak adanya kompensasi kepada rakyat akibat kerugian ekonomi, sosial, kesehatan, bahkan kerugian ekologis yang luar biasa. Padahal, kebakaran hutan dan lahan tersebut juga telah menimbulkan kerugian buat negara. "Jika ditanya lagi soal ini, statement saya, 'goodbye keadilan!" ujar Intsiawati.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri telah mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 sesuai prosedur.
Baca juga, Pengamat: Wajar Jika SP3 Kasus Kebakaran Hutan Dikeluarkan.
Berikut ini 15 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan 2015 lalu dan diputuskan SP3.
- Putusan SP3 pada Januari 2016: PT. Parawira group oleh Polres Pelalawan, KUD Bina jaya Langgam oleh Polres Pelalawan, dan PT. Bukit Raya Pelalawan oleh Polres Pelalawan. Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dan PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
- Putusan SP3 pada April 2016: PT. Bina Duta Laksana oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Perawang Sukses Perkasa Indah oleh Ditreskrimsus Polda Riau, dan PT. Pan United oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
- Putusan SP3 pada Mei 2016: PT. Alam Sari Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Riau Jaya Utama oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Suntara Gaja Pati oleh Polres Dumai, PT. Siak Timber Raya oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Hutani sola Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau, PT. Dexter Rimba Perkasa oleh Polres Rohil, dan PT. Ruas Utama Jaya oleh Polres Rohil.
- Putusan SP3 pada Juni 2016: PT. Sumatera Riang Lestari oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan PT. Rimba Lazuardi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.