Senin 29 Aug 2016 07:01 WIB

Sidang ke-15 Jessica Digelar Hari Ini

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya seusai mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Nege
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya seusai mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Nege

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Dalam kasus ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidangnya yang ke-15 atas tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini.

Pasalnya, menurut Otto, seperti biasa pihak JPU selalu tidak terbuka terkait siapa saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan. "Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak jaksa," ujar Otto saat dihubungi, Senin (28/8).

Kendati demikian, menurut Otto, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain belum menghadirkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Jessica, saksi yang belum dihadirkan pihak JPU yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli kriminologi Ronny Rahman Nitibaskara. Karena itu, saksi-saksi itulah yang mungkin akan dihadirkan pada sidang hari ini.

"Dari BAP ada beberapa saksi, seperti Chairul Huda ahli hukum dan Ronny ahli kriminologi yang belum dijadwalkan mengikuti persidangan," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement