REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kopi sianida akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Dalam kasus ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidangnya yang ke-15 atas tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Pasalnya, menurut Otto, seperti biasa pihak JPU selalu tidak terbuka terkait siapa saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan. "Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak jaksa," ujar Otto saat dihubungi, Senin (28/8).
Kendati demikian, menurut Otto, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain belum menghadirkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Jessica, saksi yang belum dihadirkan pihak JPU yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli kriminologi Ronny Rahman Nitibaskara. Karena itu, saksi-saksi itulah yang mungkin akan dihadirkan pada sidang hari ini.
"Dari BAP ada beberapa saksi, seperti Chairul Huda ahli hukum dan Ronny ahli kriminologi yang belum dijadwalkan mengikuti persidangan," ucap dia.