Senin 29 Aug 2016 11:23 WIB

Dokter: Tak Ada Kejanggalan pada Tubuh Mirna

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus, Jakarta, Senin (29/8) kembali mengungkap fakta baru. dr Ardianto, yang menangani Mirna saat tiba di RS Abdi Waluyo menyatakan tak ada kejangalan dalam jasad Mirna.

"Tidak ada kejanggalan, hanya bibir saja warnanya kebiruan. Tidak ada pergerakan nafas, kuku pucat," ucap dia, kepada hakim.

Selain itu, Ardianto juga menyebutkan bahwa Hani yang juga ikut meminum kopi yang dikonsumsi Mirna kondisinya baik-baik saja. Hani dikatakannya hanya panik dan gemetar karena meminum kopi di gelas yang sama.

"(Hani) Mengaku sama saya meminum (Kopi Minra). Lalu dilakukan tensi, sementara Jesica direbahkan dan diberikan oksigen," ungkapnya.‎

Sementara dr Prima Yudho, dokter yang pertama kali menangani Mirna menyatakan, saat dilakukan pengecekan Mirna tiba dalam keadaan henti nafas dan henti jantung. Setelah dilakukan beragam pertolongan, dan dianggap sudah tak ada yang bisa dilakukan lagi, Mirna dinyatakan meninggal pukul 18.30 WIB.

Untuk memastikan pertolongan ke pasien, pihaknya tetap melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP), dan masalah infus. Sebelum menyatakan bahwa Mirna meninggal, tim dokter telah melakukan RJP dan elektrokardiogram (EKG) terhadap Mirna.

Usai diperiksa, tak ada respons sama sekali dan pupil Mirna saat dites reflek mata juga tak mengecil. EKG itu untuk memastikan apakah masih ada kerja jantung atau tidak.

"Pukul 18.00 WIB (datang) itu kan tidak langsung 'ayo RJP', kita cek nadi dulu, dilihat, nafasnya dilihat tidak ada. Terus pasang infus, pasang oksigen. RJP itu sekitar 15 menit. Selanjutnya dilakukan EKG karena tidak ada respons di RJP," ungkap Prima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement