Senin 29 Aug 2016 12:01 WIB

Ahok Harap Banyak Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berplat nomor genap saat melintas di Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berplat nomor genap saat melintas di Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap mulai Selasa (30/8). Pembatasan lalu lintas ganjil-genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

Peraturan ini akan berlaku di wilayah Jalan Sisimangaraja, Jalan Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin. Selain itu Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Soebroto juga diberlakukan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkelakar berharap para pengguna jalan banyak yang melanggar peraturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap.

“Langsung tilang, slip biru Rp 500 ribu kan lumayan. Kalau seribu mobil (jadi) Rp 500 juta sehari,” kata Ahok, ditemui di Balai Kota, Senin (29/8).

Pembatasan lalu lintas ganjil-genap ini akan beriringan dengan peningkatan transportasi umum di wilayah Jakarta. “Ada, kita akan datangkan bus. Untuk jalur koridor 1, bus kita sudah bagus sekali,” ujarnya.

Terkait peraturan ini, Ahok menilai pemberlakuan pembatasan lalu lintas ganjil-genap menjadi solusi yang lebih baik dari peraturan three in one. Namun aturan ini, Ahok mengatakan, tidak seefektif ERP.

Selain itu, peraturan ini akan terus berlaku hingga ERP terpasang di jalan ibukota. “Tahun depan bisa berfungsi,” kata Ahok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement