Senin 29 Aug 2016 12:14 WIB

Polda Metro Tetapkan Denda Maksimal Pelanggaran Ganjil-Genap

Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mensosialisasikan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap kepada pengendara untuk sejumlah jalan protokol pada uji coba sistem tersebut Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan tindakan denda maksimal Rp 500 ribu terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan ganjil-genap mulai Selasa (30/8).

"Mulai besok (Selasa) akan dlakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri di Jakarta, Senin (29/8).

Syamsul mengatakan petugas akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menerobos jalur pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap. Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan dasar hukum tindakan itu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Menurut Syamsul, majelis hakim pengadilan yang akan memutuskan denda maksimal pelanggaran ganjil-genap, sedangkan petugas kepolisian mengambil tindakan di lapangan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapan mulai 30 Agustus 2016 hingga Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu, yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement