Senin 29 Aug 2016 20:40 WIB

Menteri LHK Kagumi Lahan di Kalimantan Selatan

Siti Nurbaya
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri LHK Siti Nurbaya kagum dengan keberhasilan Perhutanan Sosial di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Dalam kunjungan kerjanya tersebut, ia takjub melihat keberhasilan masyarakat di sana memanfaatkan kawasan hutan di sekitar tempat tinggalnya menjadi sumber ekonomi dengan tidak merusak hutan dan lingkungan.

 

Dua Lokasi Perhutanan Sosial dikunjungi Menteri LHK pada kunjungan kerjanya kali ini. Lokasi kunjungan pertama adalah di Hutan Kemasyarakatan (HKm) Tebing Siring yang terletak di  Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kemudian lokasi berikutnya adalah Hutan Silvopasture di Desa Telaga Langsat, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya pada diskusi dengan kelompok tani di dua lokasi tersebut Menteri LHK menjelaskan Perhutanan Sosial atau kemitraan kerja antara masyarakat dengan kawasan hutan negara itu menjadi program Presiden Jokowi. Hutan harus bermanfaat dan membuat rakyat sejahtera.

Menteri LHK juga menekankan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar hutan harus diberi akses legal untuk memanfaatkan hutan. Hal ini merupakan cara yang adil karena masyarakat sekitar hutan adalah masyarakat yang hidup dan bekerja langsung dari alam. Berbeda dengan misalnya kontraktornya dunia usaha yang masuk untuk membuka hutan

HKm Tebing Siring merupakan areal HKm yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Ingin Maju dan KTH Suka Maju seluas 283 Ha yang terletak di dalam kawasan hutan lindung Langkaras. HKm Tebing Siring berupaya melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, yaitu dengan teknik agroforestri dengan jenis tanaman seperti karet, durian, mangga, rambutan, ramal, petai, sirsak, cempedak, jeruk, padi, lombok, terong dan lainnya. Yang cukup menarik HKm ini telah mendapatkan kerjasama penanaman tanaman karet dari pabrik roda/ban PT Bridgestone Kalimantan. Ini merupakan kolaborasi yang  sangat baik karena masyarakat diberdayakan untuk sejahtera dan secara simultan perusahaan mendapatkan kemudahan bahan baku. 

 

Sedangkan Hutan Silvopasture di Desa Telaga Langsat merupakan areal hutan yang  dikelola oleh Gapoktan Langsat Membangun. Hutan Silvopasture Desa Telaga Langsat ini mengusahakan hutan dengan cara mengkombinasikan tanaman pohon kayu keras (Mahoni dan Kaliandra) jenis unggul yang dibarengi dengan mengusahakan peternakan (sapi, ikan, dan lebah madu) di dalam satu areal yang sama. Ini merupakan pola pertanaman yang unggul karena petani akan memperoleh diversifikasi ekonomi dari hasil hutan kayu sekaligus juga dari hasil ternaknya.

Menteri LHK menilai keberhasilan kedua kelompok tani menjalankan konsep Perhutanan Sosial ini tidak lepas dari dukungan dan dari pendamping baik oleh rekan-rekan LSM/aktivis maupun civitas akademisi dari Perguruan Tinggi (dalam hal ini Universitas Lambung Mangkurat) serta tentunya dukungan penuh dari Pemda Kabupaten Tanah Laut dan Pemda Kalimantan Selatan.

"Dari berbagai kunjungan saya ke banyak daerah, konsep Perhutanan Sosial ini memang masih banyak yang perlu dibenahi. Pola-pola pembinaan kelompok tani dengan segala sumber daya yang ada itu sangat penting dan kita masih mencari pola terbaiknya. Salah satunya perlu ada pendamping bagi kelompok tani, baik oleh rekan-rekan LSM/aktivis maupun civitas akademisi dari Perguruan Tinggi. Dalam hal ini juga diperlukan dukungan penuh dari Pemda", ujar Menteri LHK menjelaskan faktor-faktor kunci yang mendukung keberhasilan pengembangan Perhutanan Sosial di Indonesia.

Saat ini ada sekitar 12,7 juta hektar lahan yang disiapkan pemerintah sebagai areal Perhutanan Sosial. Ini harus benar-benar dimanfaatkan secara sistematis dan sebaik mungkin. "Saya belajar banyak di Kalimantan Selatan hari ini. Terutama dari semangat rakyat yang luar biasa. Saya terharu melihatnya karena ada kejujuran dan ketulusan mereka saat mengelola dan menjaga hutan. Mari kita sejahtera bersama dari pengelolaan hutan dengan pola Perhutanan Sosial", ujar Menteri LHK menutup kunjungan kerjanya ke Kabupaten Tanah Laut.

Perhutanan Sosial adalah program Pemerintah disektor lingkungan hidup dan kehutanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Hingga saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement