Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti berjalan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty L (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Dalam tuntutannya jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara, dengan tambahan pidana pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
sumber : Republika Foto
Advertisement