Senin 29 Aug 2016 22:09 WIB

In Picture: Damayanti Dituntut Enam Tahun Penjara

.

Rep: Rakhmawaty La'lang/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti berjalan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty L (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8).Republika/Rakhmawaty La'lang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap terkait proyek jalan trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Dalam tuntutannya jaksa menuntut Damayanti dengan hukuman enam tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara, dengan tambahan pidana pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

sumber : Republika Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement