Selasa 30 Aug 2016 00:15 WIB

Jaksa: Fakta Perbuatan Jessica Sudah Tergambar

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso menyatakan telah menemui titik terang. Dalam sidang yang sudah digelar sebanyak 15 kali ini pihaknya sudah menggambarkan secara jelas keterlibatan Jessica dalam dugaan pembunuhan yang menggunakan sianida tersebut.

''Fakta perbuatan bagi kami sudah tergambar, sangat meyakinkan kami untuk diuraikan dalam surat tuntutan,'' kata JPU Ardito seusai sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan dengan kopi dicampur sianida, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/8).

Oleh karena itu, di sisa waktu dua hari bagi JPU untuk menghadirkan sisa 15 saksi yang belum hadir, Ardianto menyatakan akan semaksimal mungkin untuk menghadirkan mereka, meski tidak semuanya. ''Ada skala prioritas, beruntunglah yang sudah hadir. Saksi tinggal melengkapi untuk kesimpulan akhir,'' ucapnya.

Pengacara terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan perbedaan waktu kematian berdasarkan keterangan dokter RS Abdi Waluyo yang hadir dalam sidang tersebut. Saksi pertama, dr Prima Yudho menyatakan Mirna meninggal pukul 18.00 WIB. Sementara saksi kedua dr Ardianto menyatakan pukul 18.30 WIB.

Menurutnya, selisih waktu kematian sesorang tidak boleh diremehkan. Namun, Otto lebih mempercayai keterangan dr Ardianto yang memeriksa menggunkan Elektrokardiogram (EKG), karena dianggap resmi dan valid.

''Jadi lima tahun atau sepuluh tahun lagi, pasti yang terekam itu Pukul 18.30 WIB, bukan pukul 18.00 WIB. Itulah yang resmi, jadi tidak boleh yang tidak diresmikan. Itu dokumen loh, ini baru jam, kalau berbeda hari bagaimana,'' jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement