REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan dua satwa langka dilindungi dari kediaman Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8) dini hari.
Kedua hewan tersebut adalah Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Burung Elang Brontok Jawa. Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengungkapkan, keberadaan Harimau Sumatra di kediaman Aa Gatot sudah sejak lima tahun lalu.
"Sudah lima tahun untuk macan yang sudah dikeringkan. Kalo elangnya dari Tahun 2013," kata Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/8).
Sementara itu, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Teguh Prayitno mengatakan, Harimau Sumatera yang dimiliki Aa Gatot sudah sangat sedikit jumlahnya. Sehingga, nilai jual hewan tersebut mahal.
"Kalau menurut penelitian udah tinggal seratusan itu. Jadi nilai bisnisnya tinggi," kata Teguh.
Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Ahad (28/8) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah.
Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
Setelah itu, kepolisian menggeledah kediaman Gatot di Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan di antaranya senjata api dan amunisinya, serta hewan yang dilindungi.