Selasa 30 Aug 2016 02:30 WIB

Pengacara Jessica Persoalkan Pemanggilan Kembali Saksi Fakta

Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Wongso, terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan, mempersoalkan pemanggilan kembali saksi fakta dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Jakarta Pusat.

Otto menyesalkan hal ini karena sebelumnya dia sudah meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan semua saksi fakta sebelum masuk ke saksi ahli.

"Ini jadi kebalik-balik, seharusnya saksi fakta dahulu baru ahli, karena saksi ahli bertugas untuk mencerahkan tentang fakta. Kalau fakta sudah cukup jelas, untuk apa keterangan ahli?" ujar Otto seusai menjalani lanjutan sidang perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Adapun yang dimaksudkan Otto adalah pemanggilan kembali saksi fakta, yaitu dua orang dokter umum di RS Abdi Waluyo, Prima Yudho dan Ardianto, yang sempat memberikan tindakan medis kepada Mirna dan menyatakan bahwa korban meninggal dunia.