REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pembatasan kendaraan melalui sistem pelat nomor ganjil-genap mulai berlakukan pada Selasa (30/8) ini. Berdasarkan peraturan, hari ini hanya kendaraan bernomor plat genap saja yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Apabila ada kendaraan dengan pelat nomor ganjil melintas maka akan didenda sebesar Rp 500 ribu. Menurut pengamat tata ruang kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi denda Rp 500 ribu ini sudah cukup membuat jera para pengendara di hari pertama pelaksanaan peraturan lalu lintas ganjil genap. Sebab jumlah denda tersebut dinilai cukup mahal oleh Denny.
"Nanti kalau masih banyak pelanggarannya naikin jadi Rp 650 ribu atau Rp 1 juta," kata Denny, dihubungi Republika.co.id, Senin (29/7).
Ia menyarankan peraturan ganjil-genap ini dibiarkan berjalan terlebih dahulu. Setelah itu, peraturan dievaluasi. "Kalau ada aturan yang kurang ya ditambahkan," ujarnya.