Selasa 30 Aug 2016 07:59 WIB

Penjaga Kolam Waduk Jatiluhur Jual Ganja Diringkus Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nur Aini
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Dua orang penjaga kolam apung di Waduk Jatiluhur, diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Purwakarta. Keduanya diduga nyambi jualan narkoba ganja.

Kedua tersangka yaitu AJ (28 tahun) warga Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa dan Ja (37 tahun) warga Desa Pinyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dari kedua tersangka yang ditangkap polisi Senin (29/8) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi menyita 90 gram ganja kering. Keduanya ditangkap di kolam apung Waduk Jatiluhur.

 

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, dari hasil pemeriksaan sebelum menangkap kedua tersangka, polisi terlebih dulu meringkus tersangka DA (26 tahun) di Kampung Wanayasa, Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, pada Senin (29/8) pukul 02.00 WIB. Dari tersangka DA polisi menyita dua bungkus plastik kecil berisi sabu sebesar 1,7 gram. 

Setelah dikembangkan, polisi kemudian menciduk tersangka AJ dan JA. Keduanya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang biasa mancing di Waduk Cirata. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement