Selasa 30 Aug 2016 08:43 WIB

Hari Pertama Pelaksanaan Ganjil-Genap Masih Banyak Pelanggar

Rep: c39/ Red: Angga Indrawan
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berplat nomor genap saat melintas di Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berplat nomor genap saat melintas di Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan sistem ganjill-genap, Selasa (30/8) hari ini pukul 07.00 WIB. Namun, masih banyak pelanggar yang melanggar kebijakan tersebut di patung kuda kawasan Tugu Monas Jakarta.

Pantauan Republikaco.id hingga pukul 08.30 WIB, sudah ada sepuluhan mobil lebih yang ditilang petugas polisi 'mata elang'  yang bertugas di kawasan tersebut. Namun, mobil berpelat ganjil di kawasan itu juga tidak sedikit yang lolos dari pengawasan polisi karena melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat diberhentikan, para pelanggar itu pun berdalih dengan bermacam-macam alasan, mulai dari lupa tanggal, salah melihat waktu, dan tidak tahu menahu soal kebijakan baru tersebut. "Saya gak tahu. Meskipun jadi berita nasional, pokoknya saya gak tahu, gitu aja," ujar seorang sopir Perusahaan swasta, Bambang Aryanto (55) saat menuju Stasiun Gambir kepada petugas polisi di Bundaran Patung Kuda pagi ini.

Berbeda dengan Bambang, pengendara mobil jenis Land Cruiser 603 HW bernama Reinald Aditya (31) justru  mengaku jika jam saat dirinya masuk ke kawasan ganjil-genap tersebut masih menunjukkan pukul 06.55 WIB. Kemacetan pun menjadi alasan dirinya masuk ke kawasan tersebut pada pukul 07.00 WIB, sehingga diberhentikan.

Sementara, pengendara lainnya juga ada yang mengaku lupa tanggal dan berbagai macam alasan lainnya. "Sudah tahu sih, tapi saya lupa tanggal," ucap pengendara bernama Endang Suta (35) saat melanggar dengan mengendarai mobil berpelat B 1453 PGA.

Berdasarkan proses penegakan hukum, pelanggar langsung ditahan Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya di tempat, kemudian pelanggar diberi surat tilang berwarna merah dan diminta untuk mengambil SIM mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan jika penegakan hukum dengan denda Rp 500 ribu merupakan denda maksimum.

"Jadi proses pemberian denda maksimum Rp 500 ribu, tapi itu jumlah denda nantinya bermacam-macam sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Syamsul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement