Selasa 30 Aug 2016 12:12 WIB

Pemberlakuan Ganjil-Genap, Ada 40 Pelanggaran

Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berplat nomor genap saat melintas di Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan dan memberikan imbauan kepada pengendara berplat nomor genap saat melintas di Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas bagian unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat sekitar 40 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

"Ada 40 pelanggaran, itu lebih sedikit dari saat ujicoba. Kalau saat ujicoba bisa mencapai ratusan," ujar Kepala Tim Penindakan Sat Gatur Polda Metro Jaya, Aiptu Suparwan di depan halte Tosari, Jakarta, Selasa (30/8).

Dia mengatakan, kebanyakan pelanggar mengaku lupa tanggal. Untuk sementara ini, petugas hanya menyita SIM pelanggar. Selanjutnya pada 9 September mendatang barulah keputusan denda dijatuhkan.

"Kesengajaan mungkin tidak ada. Ini kan baru hari pertama. Rata-rata (pelanggar) sudah mengetahui, hanya saja lupa tanggal (kendaraan pelat genap di tanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil," kata dia.

Pada hari pertama pemberlakuan ganjil genap, saat ini nampak sebanyak tujuh petugas berjaga di kawasan halte Tosari arah Jalan Jenderal Sudirman.

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap resmi berlaku hari ini. Sesuai tanggal, maka hari ini hanya kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di ibu kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda). Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada Sabtu-Ahad atau hari libur nasional.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement