REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I, terus menyosialisasikan program tax amnesty di Jawa Barat. Menurut Kepala Kanwil DJP I, Yoyok Satiotomo, nilai total harta yang diungkap dalam surat pernyataan harta di Jabar mencapai Rp 5,99 triliun.
"Hingga per 29 Agustus, total dana tebusan tax amnesty yang terkumpul di wilayah kami mencapai Rp 127,69 miliar," ujar Yoyok kepada wartawan di acara Forum Dialog dan Diskusi dengan tema Peran Industri Jasa Keuangan Jawa Barat dalam Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Selasa (30/8).
Menurut Yoyok, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi pada bank yang menjadi gate way. bank gate way. Karena, banyak nasabah di bank non gate way yang meminta sosialisasi juga terkait program tax amnesty ini.
Saat ini, kata dia, di Jawa Barat sendiri terdapat 18 bank, 12 Perusahaan Perantara/Pedagang Efek dan 2 Manajer Investasi yang berperan sebagai gateway untuk menjadi Pengelola Harta Wajib Pajak yang dideklarasi/repatriasi.
OJK, kata dia, sangat menyadari pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera dari semua pihak. Karena, batasan waktu yang sangat pendek yaitu 9 bulan sejak Juli 2016 sampai Maret 2017 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"September itu masa kritis karena tebusannya paling murah 2 persen. Jadi, kemungkinan akan banyak yang mengambil program ini," katanya.