Selasa 30 Aug 2016 18:23 WIB

Bareskrim Masih Lengkapi Berkas TPPU Vaksin Palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyita aset kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus vaksin palsu. Bareskrim juga telah melimpahkan berkas TPPU kepada Kejaksaan Agung RI, serta menyita aset terkait kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan ada tujuh tersangka dari 25 tersangka kasus vaksin palsu yang dijerat kasus TPPU. Tujuh tersangka ini yakni mereka yang memiliki peran langsung dalam pembuatan vaksin palsu.

"Ada 23 berkas perkara tindak pidana asal, kemudian empat berkas terkait pencucian uang," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Ia melanjutkan, Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus tersebut yang terdiri dari Ruko, empat unit mobil, 10 unit sepeda motor dan 16 rekening. Namun Agung tidak bisa memastikan berapa total aset yang disita, karena masih dalam perhitungan.

"Saya tidak bisa memastikan karena ada banyak aset yang sifatnya tidak bergerak," katanya.

Agung menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah dua kali melimpahkan berkas ke Kejakgung. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan kembali oleh pihak kejaksaan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.

"Iya kita terus bekerja sama dan koordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas ini," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement