Selasa 30 Aug 2016 20:53 WIB

Kapolri Perintahkan Polda Riau Serius Usut Karhutla

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada Polda Riau untuk serius dalam menangani dan mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolri tak ingin kasus Karhutla semakin parah terjadi pada tahun ini.

"Itu perintah bukan himbauan lagi bahwa kita harus serius," ujar Kapolda Riau Brigjen Supriyanto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (30/8).

Saat ditanyakan perihal keterlibatan sembilan korporasi dalam kasus kebakaran tersebut, Supriyanto tidak menjelaskan banyak. Menurut dia kepada sembilan korporasi yang sebelumnya disebutkan oleh Bareskrim Polri diduga terlibat, masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya masih dalam proses penyelidikan. Kan semua kejadian pasti ada proses penyelidikan, kalau sudah ditemukan tersangkanya baru ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan," katanya.

Sedangkan terkait tersangka perorangan dalam kasus kahutla sambungnya, masih 85 tersangka yang berstatus tersangka. Sementara Kabagpenum Polri Martinus Sitompul mengatakan seluas 546,01 hektar lahan yang telah terbakar dan dipasang garis polisi. 546,01 tersebut kata dia dilakukan oleh 85 tersangka dengan rincian sebagai berikut.

Polres Indra Giri Hilir menangani sebanyak dua kejadian yang melandai 29,60 hektar lahan. Adapun tersangka sebanyak dua orang yang dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan satu lagi diputuskan SP3 karena pelaku hilang akal alias gila.

Polres Indra Giri Hulu menangani enam kejadian dengan 4,85 hektar lahan dan tersangka tujuh orang. Berkasnya telah ditanyakan P21 seluruhnya. Polres Pelalawan menangani sembilan kejadian dengan 6,95 hektar lahan.

Adapun jumlah tersangka sembilan orang dengan dua masih dalam sidik, satu orang ditanyakan berkas tahap satu, dan enam orang dinyatakan sudah P21. Polres Bengkalis menangani 10 kejadian di luas lahan 74,77 hektar dengan tersangka 15 orang. Sembilan orang ditanyakan berkas P21 dan satu orang dalam sidik.

Polres Rokan Hilir menangani sembilan kejadian di 90,04 hektar lahan. Dengan jumlah tersangka 12 orang, sembilan P21 dan empat proses sidik. 

Polres Siak menangani empat kejadian dengan luas lahan yang terbakar 20,5 hektar. Adapun tersangka sebanyak delapan orang yang sudah P21 tujuh dan satu orang masih sidik.

Polres Dumai menangani 14 kejadian kebakaran di luas lahan 34,7 hektar. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka namun ada satu yang berstatus DPO. Polres Rokan Hulu menangani dua kejadian di lahan 32 hektar. Adapun tersangka  hanya dua orang dan sudah P21.

Polres Kep Meranti menangani tujuh kejadian di lahan yang terbakar 246,25 hektar. Tersangka yang tetapkan ada tujuh orang, dua DPO, satu P21, dua sidik, dan empat tahap satu. Polres Kampar menangani tiga kejadian di luas lahan yang terbakar 5,25 hektar dengan tiga tersangka. Dua proses sidik dan satu ditanyakan lengkap (p21).

Polres Pekanbaru menangani satu kejadian lahan terbakar seluas 1,10 hektar dan telah ditetapkan dua orang tersangka. "Jadi 85 orang tersangka, yang ditahan 15, dua orang tidak ditahan, 63 dinyatakan p21, dan DPO lima orang," ujar Martinus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement