REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas tersangka Roymardo Syah Siregar, tersangka kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nur Ain Lubis dilimpahkan Selasa (30/8). Penuntut Umum Kejari Medan telah menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Medan.
"Hari ini, penuntut umum telah menerima pelimpahan tahap dua, yakni berkas dan tersangka kasus pembunuhan dosen di UMSU," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Taufik, Selasa.
Taufik mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua ini, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar disidangkan. Kejari Medan pun telah menunjuk empat jaksa untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Selama menunggu proses penyusunan dakwaan, tersangka dititipkan di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Taudik mengatakan, Roymardo Syah Siregar dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Seperti diketahui, Nur'ain Lubis (63), Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU Medan tewas ditusuk mahasiswanya sendiri, Roymardo Syah (20) pada Senin (2/5) sore. Dia ditemukan di toilet salah satu gedung kampus tersebut dengan sepuluh luka tusuk di leher dan tiga luka sayat di pergelangan tangan kirinya.
Polisi mengungkap motif pembunuhan ini adalah rasa dendam.