Selasa 30 Aug 2016 21:14 WIB

Kasus Pembunuhan Dosen UMSU di Medan Siap Disidangkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas tersangka Roymardo Syah Siregar, tersangka kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nur Ain Lubis dilimpahkan Selasa (30/8). Penuntut Umum Kejari Medan telah menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Medan.

"Hari ini, penuntut umum telah menerima pelimpahan tahap dua, yakni berkas dan tersangka kasus pembunuhan dosen di UMSU," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Taufik, Selasa.

Taufik mengatakan, setelah pelimpahan tahap dua ini, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan agar disidangkan. Kejari Medan pun telah menunjuk empat jaksa untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Selama menunggu proses penyusunan dakwaan, tersangka dititipkan di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan," ujar dia.

Dalam kasus ini, Taudik mengatakan, Roymardo Syah Siregar dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

‎Seperti diketahui, Nur'ain Lubis (63), Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU Medan tewas ditusuk mahasiswanya sendiri, Roymardo Syah (20) pada Senin (2/5) sore. Dia ditemukan di toilet salah satu gedung kampus tersebut dengan sepuluh luka tusuk di leher dan tiga luka sayat di pergelangan tangan kirinya.

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini adalah rasa dendam. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement