REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan pemerintah harusnya tegas dalam menerapkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Adanya upaya membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, kata Ade, karena penyimpangan dalam sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Saya kira pemerintah harus tegas soal ini. Nggak usah ditakut-takuti. Sekarang ada penyimpangan dari sosialisasinya," katanya, Jakarta, Selasa (30/8).
Ia mengatakan justru orang-orang yang tidak berdaya dicecar untuk melakukan amnesti pajak. Menurutnya, ada hal yang perlu disoroti oleh pemerintah menyosialisasikan amnesti pajak.
Ade mengatakan pemerintah seharusnya mengimbau pengusaha yang menyimpan uang di luar negeri untuk membawa kembali uangnya tersebut ke Indonesia. Perintah UU tersebut harus dijalankan dengan patuh. Apalagi, UU hanya memberikan waktu hingga April 2017. "Mereka hidup dan besar di Indonesia, kaya di Indonesia. Tolonglah ada kesadaran," katanya.