REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ahli psikologi anak, Seto Mulyadi, yang biasa disapa Kak Seto itu mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan anak sangat efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
"Dengan adanya satgas tentu sangat efektif karena berapa pun jumlah polisi tidak akan mampu mendeteksi berbagai tindakan kekerasan, karena itu masyarakat yang mampu memonitor," katanya saat menghadiri puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/8).
Ia meminta kepada masyarakat agar tidak ada lagi keraguan untuk melapor kepada pihak berwajib jika melihat dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadiny di lingkungannya. "Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tertera bahwa siapapun yang mengetahui jika ada tindak kekerasan terhadap anak dan hanya diam saja, tidak berusaha menolong, melapor dan menghentikan, itu juga terkena sanksi," jelas Kak Seto.
Seto Mulyadi menjelaskan, jika pengurus Rukun tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW), terdapat seksi-seksi, seperti seksi acara, keamanan maupun kebersihan, ditambahkan satu seksi lagi yaitu seksi perlindungan anak, atau satgas perlindungan anak.
"Anggota satgas tersebutlah yang mengawasi, seperti mendatangi warga sambil menanyakan bagaimana keadaan anak mereka, artinya dari awal sudah ada kontrol dari masyarakat sendiri," tutupnya.