Rabu 31 Aug 2016 07:38 WIB

Kawal Sidang UU Tax Amnesty, Buruh Siap Penuhi Gedung MK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (31/8), akan menggelar sidang pertama judicial review UU Tax Amnesty yqng diajukan oleh serikat buruh. Para buruh tersebut berharap majelis hakim MK mengabulkan tuntutannya, dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.

Bertepatan dengan dimulainya sidang gugatan tersebut, ratusan buruh akan melakukan aksi di depan MK mulai pukul 10.00 WIB. Alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini dianggap telah mencederai rasa keadilan.

Dimana, orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak. "Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum (law enforcement) dengan uang haram Tax Amnesty," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut Iqbal, UU Tax Amnesty juga menggambarkan pemerintah yang pro pemilik modal dan korporasi. Bagaimana tidak, dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi, tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan turutama dengan adanya kebijakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi," ucap Iqbal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement