Rabu 31 Aug 2016 12:26 WIB

Ahok Ingin Pelanggar Ganjil-Genap Bayar di Tempat

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Esthi Maharani
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap sudah memasuki hari kedua. Sesuai dengan tanggal hari ini, Rabu (31/8) hanya kendaraan berpelat nomor ganjil saja yang dapat memasuki wilayah Jalan  Sisimangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka, dan Jalan Gatot Soebroto.

“Biasalah, persis kaya 3 in 1 pasti akan membawa akses jalur alternatif yang agak lebih padat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Rabu (31/8).

Ahok mengakui peraturan lalu lintas ganjil-genap bukan merupakan solusi yang baik. Namun, Ahok mengatakan, peraturan tersebut jauh lebih baik dari 3 in 1.

Terkait pelanggaran lalu lintas ganjil-genap, Ahok mengatakan sudah menganalisa hal tersebut dengan Ditlantas dan Dishub. Ia meminta para pengendara yang melanggar mengambil surat tilang biru.