REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ribuan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinonaktifkan di Sleman karena menunggak iuran. Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sleman dan Kulonprogo, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan layanan, penyesuaian iuran, dan sanksi keterlambatan pembayaran iuran bagi peserta. "Ada 49.821 orang yang kami nonaktifkan," kata Janoe, Selasa (30/8).
Ia menuturkan, peserta yang statusnya dinonaktifkan tidak akan mendapat layanan BPJS Kesehatan. Jika mereka ingin memperoleh kembali layanan kesehatan tersebut, peserta wajib mengaktifkan kembali statusnya.
Setelah 45 hari status kepesertaan aktif kembali, mereka diwajibkan membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap. Karena 2,5 persen biaya pelayanan kesehatan wajib dibayar peserta. Janoe menuturkan, denda pelayanan kesehatan bagi peserta menunggak yang sedang rawat inap telah berlaku sejak 11 Agustus.
Sementara itu, Kepala Unit Umum dan Keuangan BPJS Sleman, Nugraheni Syarifah Ediastuti mengemukakan, peserta yang menunggak dan dinonaktifkan berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU). Nilai tunggakan mereka mencapai Rp 16 miliar. Adapun jumlah PBPU di Sleman dan Kulonprogo hingga Juli 2016 mencapai 98.854 jiwa.
Selain itu, ada juga peserta BPJS berbentuk badan usaha sebanyak 1.308 unit. Sebanyak 323 peserta badan usaha tersebut juga menunggak iuran dan dikenakan perlakuan yang sama.
Nugraheni menilai, kelalaian pembayaran iuran terjadi karena masyarakat masih belum memahami sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ia menyampaikan, kepesertaan JKN-KIS berlaku seumur hidup dan bersifat wajib dengan mengusung semangat gotong-royong, bukan bantuan. "Banyaknya tunggakan iuran itu menunjukkan masyarakat masih belum sadar dengan kewajiban membayar iuran bulanan," tuturnya.
Ia berharap, peserta yang masih memiliki tunggakan segera melunasi kewajibannya. Karena sebelum melunasi tunggakan iuran, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.