REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna mengatakan bahwa pihaknya sempat kesulitan melakukan autopsi terhadap jasad Wayan Mirna Salihin.
Pasalnya, jasad wanita yang diduga tewas karena sianida tersebut sudah sempat diawetkan atau diformalin. Namun, menurut Budi, selain itu pihaknya juga mengalami kesulitan lainnya lantaran pihak keluarga sempat keberatan memberikan kesempatan pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad putri Darmawan Salihin tersebut. Sementara, pemeriksaan saat itu harus segera dilakukan.
"Orang keracunan sianida dan meninggal pemeriksaannya harus 1x24 jam, karena Sianida cepat menguap," ujar Budi saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 kasus terdakwa Jessica Kumala Wongso tersebut di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Budi menyebut bahwa keluarga Mirna menolak saat penyidik meminta dilakukan autopsi terhadap jasad korban. "Pada waktu itu keluarga korban keberatan dan menolak serta tidak ingin dilakukan autopsi," kata Budi.