Rabu 31 Aug 2016 13:31 WIB

Ahli Forensik Sebut Keluarga Hambat Pemeriksaan Jasad Mirna

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna mengatakan bahwa pihaknya sempat kesulitan melakukan autopsi terhadap jasad Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, jasad wanita yang diduga tewas karena sianida tersebut sudah sempat diawetkan atau diformalin. Namun, menurut Budi, selain itu pihaknya juga mengalami kesulitan lainnya lantaran pihak keluarga sempat keberatan memberikan kesempatan pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad putri Darmawan Salihin tersebut. Sementara, pemeriksaan saat itu harus segera dilakukan.

"Orang keracunan sianida dan meninggal pemeriksaannya harus 1x24 jam, karena Sianida cepat menguap," ujar Budi saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 kasus terdakwa Jessica Kumala Wongso tersebut di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Budi menyebut bahwa keluarga Mirna menolak saat penyidik meminta dilakukan autopsi terhadap jasad korban. "Pada waktu itu keluarga korban keberatan dan menolak serta tidak ingin dilakukan autopsi," kata Budi.

Kendati demikian, Budi menilai penolakan autopsi terhadap jenazah Mirna lazim untuk tidak dilakukan. Pasalnya, setiap negara yang ‎mayoritas menganut agama Islam seperti Indonesia memang menolak adanya proses autopsi.

"Ini memang lazim. Di negara yang beragama Islam atau Yahudi itu memang kebanyakan menolak dilakukan autosi," ucap Budi.

Budi menambahkan, ‎aturan di Indonesia mengharuskan proses autopsi memang harus mendapat izin dari pihak keluarga korban. Karena itu, lanjut dia, penyidik saat itu meminta izin kepada ayah Mirna, Dharmawan Salihin untuk melakukan proses autopsi.

"‎Kalau keberatan maka penyidik harus menjelaskan secara jelas-jelasnya. Dan apabila selama dua hari tidak ada tanggapan maka boleh dilakukan tindakan pemeriksaan. Dan kalau keluarga tidak setuju, maka dilakukan pemeriksaan di luar saja dan dicabut pemeriksaan dalamnya," kata Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement