REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat narkoba jenis sabu dengan meringkus tiga Warga Malaysia dan dua Warga Negara Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
"Petugas membuntuti tersangka sejak dari Jakarta hingga Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Rabu.
Petugas menangkap tiga Warga Malaysia yang berperan sebagai bandar yakni Cheong Kok Wai (31), Poon Soke Wan (26), Luu Yon Long. Sementara dua WNI menjadi kurir yaitu Christian Sigit Pamungkas (35) dan Petrus (23). "Seorang pemesan masih buron berinisial AI," ujar Awi.
Awi menjelaskan awalnya polisi mengolah data dan menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba jaringan Tiongkok-Malaysia-Indonesia dengan modus mengirimkan melalui jasa ekspedisi.
Dari informasi itu, polisi menangkap tersangka Cheong Kok Wai dan Poon Soke Wan dengan barang bukti tiga gram shabu di kamar 4202 lantai 42 Apartemen Central Park Resident Tanjung Duren Jakarta Barat pada Senin (29/8).
Polisi mengembangkan penangkapan terhadap tersangka Christian Sigit Pamungkas dan Petrus yang menjadi kurir dengan sabu seberat 12 kilogram di parkiran Stasiun Pasar Turi Surabaya pada Senin (29/8).
Baca juga, Sindikat Narkoba Internasional Sembunyikan Sabu di Ban Serep.
Selanjutnya, petugas membekuk Luu Yon Long sebagai bandar besar dengan bukti dua set elektronik untuk kirim narkoba di Hotel Ibis Budget Surabaya pada Selasa (30/8).
Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.