REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan korban prostitusi gay lebih dari delapan orang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengaku sudah menemukan daftar 99 anak yang diduga menjadi korban prostitusi online tersebut.
"Kami sudah temukan dan memiliki (daftar) 99 anak. Ini yang akan kita tangani secara berkelanjutan. Untuk sementara, kami temukan delapan anak, satu sudah dewasa usia 18 tahun, dan tujuh lainnya di bawah 18 tahun," katanya, Rabu (31/8).
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap dari penelusuran tim patroli cyber di Facebook. Tim pun menemukan ada kasus prostitusi yang menawarkan anak-anak dibawah umur dengan harga Rp 1,2 juta.
"Dari FB itulah jadi kami tahu bahwa ada anak-anak yang dieksploitasi. Yang bersangkutan mengekspoitasi anak laki-laki untuk kemudian dipertemukan dengan pengguna laki-laki juga," jelas Agung.
Meski dihargai Rp 1,2 juta, pada kenyataannya para korban hanya diupah Rp 100-150 ribu untuk melayani para pelanggan sesama jenis.
"Tarifnya hanya dapat Rp 100-150 ribu dari kesepakatan Rp 1,2 juta," ujarnya.
Untuk modusnya juga menurut Agung masih dilakukan pendalaman. Termasuk cara perekrutan korban hingga transaksi.
"Kita sedang dalami bersama dan nanti tim dan stakeholders lain untuk kemudian kita bisa mendalami lagi. Karena kita paham bahwa tidak semua ini nanti berada di wilayah tugas polri, ada tugas dari kementrian dan lembaga lain," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus prostitusi gay yang dioperasikan secara online. Polisi pun menangkap paksa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AR pada Selasa (30/8) malam. AR alias A ini melakukan aksinya di wilayah Bogor, Jawa Barat.