Rabu 31 Aug 2016 14:50 WIB

Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Soal Surat Permintaan Autopsi

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan adanya surat permintaan autopsi pada jasat korban kopi berisi racun sianida Wayan Mirna Salihin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi. Ia menanyakannya suarat permintaan itu pada ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Budi Sampurna dalam sidang lanjutan hari ini, Rabu (31/8).

"Kalau umpamanya dokter ahli patologi forensik diminta polisi surat resmi tapi tidak dilakukan, itu bagaimana?" tanya Otto kepada Budi dalam persidangan ke-16 Jesaica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Otto bertanya demikian karena dalam beberapa sidang yang lalu, ketika ahli Forensik RS Polri, Kramat Jati, Slamet Purnomo bersaksi menyebutkan bahwa tidak ada permintaan autopsi dari pihak kepolisian. "Karena kita tanya (Dokter Slamet), padahal ternyata ada surat untuk permintaan autopsi, kok tidak diautopsi karena tidak diminta penyidik," ujar Otto.

Menanggapi hal itu, Budi mengatakan bahwa proses autopsi tidak dilakukan terhadap jenazah Mirna karena pihak keluarga menolak. "Tidak dilakukan kan ada alasan. Menurut berita acara yang ada karena tidak disetujui oleh keluarga," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement