Rabu 31 Aug 2016 15:01 WIB

Perlintasan Kereta Api Sebidang Rawan Kecelakaan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Pengguna jalan menunggu di perlintasan kereta api (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pengguna jalan menunggu di perlintasan kereta api (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perlintasan kereta api sebidang sudah banyak memakan korban jiwa. Kendati demikian, pembuatan perlintasan kereta api tidak sebidang sering terkendala lahan dan dana.

Kepala Satlantas Polresta Bekasi Kota, Bayu Pratama Gubunagi, menyampaikan belum lama ini telah terjadi dua kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api sebidang di wilayah Kota Bekasi.

"Yang pertama kecelakaan kendaraan roda empat jenis Avanza di TMP Bulak Kapal, kemudian terakhir Senin (29/8) kemarin kecelakaan truk colt di perlintasan Ampera, Kel Durenjaya," ucap Bayu Pratama, kepada Republika, Rabu (31/8).

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna menerangkan lebih detail, Senin (29/8) pukul 10.40, truk colt diesel bermuatan batu kali ringsek setelah dihantam kereta di Perlintasan Ampera, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur. Sopir truk, Wahyudi (27), berhasil melompat keluar dan  mengalami luka robek.

Sebelumnya, Kamis (25/8) pukul 06.30 WIB, seorang siswa SMA Pangeran Jayakarta, tewas tersambar kereta api di perlintasan Kereta Jalan Pangeran Jayakarta 1, RT 01, RW 04 Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria. Korban lalai menggunakan headset ketika hendak menyeberang rel kereta.

Awal bulan, tepatnya Ahad (7/8), Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Endang Longla menuturkan, perlintasan kereta api ilegal di Kampung Selang Cironggeng Barat, Desa Wanajaya, RT 01/02, Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi memakan korban jiwa. Sepasang suami istri dengan satu anak tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai dihantam kereta api. Korban tetap memaksa menyeberang meski palang bambu telah diturunkan warga. Mereka terseret sejauh seratus meter.

SM Humas PT. KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Bambang S Prayitno, mengatakan penertiban perlintasan kereta api sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung antara jalan raya dengan jalan rel KA, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, merupakan daerah rawan kecelakaan.

Ia mengaku prihatin dengan seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Kendati demikian, regulasi perlintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur KA sebagai daerah rawan kecelakaan masih kurang dipahami masyarakat. Menurut dia, terkadang masyarakat tidak paham alasan perlintasan tersebut ditutup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement