Rabu 31 Aug 2016 16:06 WIB

Kasus Narkoba Gatot Brajamusti Dilimpahkan ke Polda NTB

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Persatuan Artis Indonesia Gatot Brajamusti (kanan)
Foto: Antara/Teresia May
Ketua Umum Persatuan Artis Indonesia Gatot Brajamusti (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang tersangka, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah dilimpahkan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Hari ini Polda NTB dalam hal ini Direktorat Narkoba telah menerima pelimpahan penanganan perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka inisial GB dan DA," ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan, Rabu (31/8).

Menurutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Polda NTB dilakukan karena sudah menjadi perhatian publik dan barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka berasal dari Provinsi NTB. "Saat ini, masih dilakukan pendalaman terkait barang bukti (Sabu-sabu) yang berasal dari luar NTB," ungkapnya.

Ia menuturkan, GB dan DA sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dengan hasil uji lab terhadap barang bukti yang diperoleh dari keduanya positif jenis sabu. Menurutnya, barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka sudah diuji di laboratorium Balai POM dan dinyatakan positif jenis sabu.

"Saat penggeledahan yang bersangkutan kedapatan memiliki satu bungkus serbuk putih. Untuk GB berada di saku celana dan DA berada di tas," ungkapnya.

Tri mengatakan kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Sementara itu, ia menuturkan, keempat orang lainnya yang ditangkap bersamaan dengan GB dan DA telah diuji urine dan kemudian diberangkatkan ke Bali untuk dites darah di Laboratorium Forensik cabang Denpasar, Bali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement