Rabu 31 Aug 2016 16:28 WIB

Ini Isi Perbaikan Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan perbaikan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8). Ahok berdalih, Pasal 70 Ayat 3 huruf (a) mewajibkan pejawat (incumbent) cuti saat kampanye tak sesuai UUD 1945.

Menurutnya, kewajiban untuk cuti dalam masa kampanye adalah kerugian konstitusi yang tak seharusnya ditanggung pejawat yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah pada periode selanjutnya. Sebab, kata Ahok, jabatan gubernur yang didudukinya saat ini adalah pilihan warga Jakarta pada pilkada DKI 2012.

"Pemohon dirugikan untuk menuntaskan amanat rakyat sesuai Pilkada DKI 2012 yang berlangsung demokratis," kata Ahok saat membacakan perbaikan gugatannya di MK, Rabu (31/8).

Ahok mengatakan, dirinya terpilih sebagai wakil gubernur hingga kemudian menjadi gubernur disumpah untuk bertanggung jawab atasan jabatan yang diemban selama lima tahun hingga Oktober 2017. Jika dipaksa untuk cuti selama masa kampanye dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, Ahok mengklaim, khawatir tak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program unggulannya seperti e-budgeting.

Mantan bupati Belitung Timur itu berargumen, dalam UU tentang Administratif Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa cuti bagi PNS adalah hak dan bukan kewajiban. "Maka hakikatnya cuti adalah pilihan dari yang bersangkutan," ujar Ahok.

Ahok pun meminta majelis hakim MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materinya. Dia berharap pejawat diperbolehkan tidak cuti dengan konsekuensi tidak melakukan kampanye.

Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman menyatakan, kelanjutan sidang berikutnya akan diberitahukan kepada pemohon. Hakim panel akan menyampaikan hasil persidangan ini ke rapat pleno hakim sebelum diputuskan untuk diterima atau ditolak gugatan pemohon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement