Rabu 31 Aug 2016 17:59 WIB

Jimly: Sekarang Momentum yang Tepat Penguatan DPD

 Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie berdiskusi dengan Tim Gernas Penguatan DPD RI.
Foto: dok
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie berdiskusi dengan Tim Gernas Penguatan DPD RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan terhadap wacana penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara kelembagaan terus menguat. Saat ini, merupakan momentum yang tepat untuk menguatkan peran dan kewenangan DPD.

Pandangan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie dan akademisi Yudi Latief dalam diskusi dan tukar pendapat dengan sejumlah anggota DPD RI yang tergabung dalam Gerakan Nasional (Gernas) Penguatan DPD RI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (30/8).

"Sekarang momentum yang tepat penguatan DPD RI. Hampir 12 tahun DPD RI berdiri dan kita bisa evaluasi keberadannya namun ada masalah pada kewenangannya yang tidak jelas," ujar Jimly. Padahal, kata dia, memilih anggota DPD RI biayanya mahal sekali.

"Mereka (anggota DPD RI) orang terpilih, orang-orang hebat dari setiap provinsi dan untuk menjadi anggota DPD jauh lebih sulit dari anggota DPR RI serta dukungan kepada DPD RI lebih banyak pada Pemilu. Jadi tidak  fair membiarkan DPD RI seperti sekarang ini," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly optimistis penguatan DPD RI akan mendapat dukungan luas dari publik. "Sekarang DPR punya banyak masalah. Ada joke (lelucon) lebih baik DPD dibubarkan atau diperkuat. Ini pernyataan memancing tetapi tidak tepat DPD dibubarkan sebab sistem negara kita sangat kompleks luas wilayah besar, dengan penduduk banyak beragam maka kita butuh double representase keterwakilan ganda melalui DPR yakni partai politik dan sistem teritorial kedaerahan DPD," papar Jimly.

Menurut dia, dulu waktu MPR Orde Baru ada anggota parlemen dari utusan golongan untuk mengakomodir kalangan minoritas. Jika amandemen UUD 45 tentang penguatan DPD RI dilaksanakan maka tak ada salahnya, kata Jimly, memasukkan kembali Utusan Golongan ke dalam MPR RI atau bergabung dengan DPD RI. "Soal Utusan Golongan mau diadakan saya kira bagus saja."

Namun Jimly mengingatkan bahwa ada perbedaan Utusan Golongan dulu dan saat ini. Bedanya dulu Utusan Golongan langsung ditunjuk Presiden namun nantinya jika disetujui maka Utusan Golongan yang menjadi anggota Parlemen RI berasal dari kelompok masyarakat atau Ormas kaum minoritas.

"Mekanisme pemilihan Utusan Golongan dilakukan di komunitas masing-masing misalnya utusan buruh terlebih dahulu melakukan konvensi di organisasinya untuk memilih siapa wakil buruh. Organisasi petani, nelayan, pers, dokter dan sebagainya bisa punya utusan golongan dan dipertimbangkan pula TNI dan Polri (ada utusan golongan) karena mereka tidak ada hak pilih dan memilih (di Pemilu)," papar Jimly.

Jimly mengungkapkan, utusan Golongan ini bisa dibahas dalam rangka penguatan kewenangan DPD RI dalam amandemen UUD 45.

Jika saat ini anggota DPD RI ada 4 orang dari setiap provinsi maka bisa jadi anggota DPD bertambah menjadi lima orang dari utusan golongan. "Atau anggota DPD tiga orang ditambah satu utusan golongan."

Diskusi dihadiri Koordinator Gernas Penguatan DPD RI Muh Asri Anas (DPD RI dari Sulbar) serta sejumlah anggota DPD RI seperti Anggota DPD RI dari Sumut Prof. Dr. Darmayanti Lubis, Nurmawati D. Bantilan (DPD RI Sulteng), Syafrudin Atasoge (DPD RI dari NTT),  Ahmad Kanedi (DPD RI dari Bengkulu), Eni Sumarni (DPD RI dari Jawa Barat), Novita Anakota (DPD RI dari Maluku), Denty Eka Widi Pratiwi (DPD RI dari Jateng), Anna Latuconsina (DPD RI Maluku) dan Aji Muhammad Mirza Wardana (DPD RI dari Kaltim) serta para staf ahli DPD RI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement