Rabu 31 Aug 2016 18:33 WIB

Besok Batas Akhir Taksi Daring Penuhi Persyaratan dari Kemenhub

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Taksi berbasis aplikasi daring (online)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi berbasis aplikasi daring (online)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besok hari terakhir bagi taksi daring atau berbasis aplikasi online untuk melengkapi semua persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu akan berlaku penuh per 1 September 2016.

Anggota komisi V, Moh Nizar zahro menjelaskan, Permenhub Nomor 32/2016, antara lain tentang angkutan orang seperti taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Permenhub itu adalah landasan bagi keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum. ''Ini sebagai pedoman bagi semua taksi yang berbasis aplikasi online atau tidak, saya berharap agar Permenhub ini berjalan efektif dan tidak ada perubahan lagi agar sesui dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya,'' kata Nizar, dalam keterangan persnya, Rabu (31/8).