Rabu 31 Aug 2016 18:48 WIB

Pengacara: Jangan Korbankan Jessica

Red: Ilham
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta semua pihak untuk tidak mengorbankan kliennya atas perkara yang menurutnya tidak memiliki bukti-bukti kuat. Jessica didakwa atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin setelah menenggak kopi berisi racun sianida.

"Pemeriksaan korban tidak lengkap dan tidak diperoleh hasil maksimal. Kita tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa data karena ini ancamannya hukuman mati, lho," kata Otto usai lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Dia melanjutkan, salah satu kesalahan dalam kasus tersebut adalah tidak dilakukannya autopsi oleh tim penyidik sehingga kematian Mirna tidak pasti. Itu menyebabkan ahli hanya bisa menyimpulkan dari gejala-gejala dan tanda-tanda yang dialami Mirna sebelum dan setelah meninggal dunia.

Selain itu, bukti adanya 0,2 miligram/liter sianida dalam lambung korban juga tidak menggambarkan apa-apa bagi penasehat hukum. "Parameter masuknya sianida, yaitu keberadaan asam tiosianat juga tidak ditemukan dalam hati dan urine. Ini semakin meyakinkan kami bahwa Mirna meninggal bukan karena sianida dan karena itu kasusnya tidak bisa ditegakkan. Artinya, otomatis kasus ini gugur," kata Otto.