Rabu 31 Aug 2016 18:58 WIB

Ketiga Kalinya, KPK Tetapkan Panitera PN Jakut Sebagai Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka. Namun kali ini, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penetapan tersangka TPPU kepada Rohadi setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam kasusnya.

"Penyidik KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan R (Rohadi) sebagai tersangka TPPU," kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Priharsa mengatakan, Rohadi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, dan menitipkan, dan mengubah bentuk, atau menukar dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

Dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan dari hak-hak atau kepemilikan. Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penetapan tersangka kepada Rohadi ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Serta Jumat (26/8) pekan lalu, Ia juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penerimaan gratifikasi kepada Rohadi berkaitan dalam kapasitasnya sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.

Rohadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Berkaitan dengan penetapan tersangka baru untuk Rohadi juga, KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat di Indramayu dan Jakarta. Diantaranya, empat rumah di kampung Rohadi, daerah Cikedung Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan sebuah apartemen di kawasan Kelapa GGading Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronikc dan satu unit mobil jenis Toyota Yaris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement