Rabu 31 Aug 2016 20:29 WIB

Hasil Korupsi Fuad Amin Rp 222 Miliar Diserahkan ke Kas Negara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Tervonis kasus suap sekaligus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tervonis kasus suap sekaligus mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang hasil korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron ke kas negara. Jumlah uang yang dirampas dari Fuad Amin tersebut sebesar Rp 222 miliar.

"Jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan (milik Fuad Amin) ke kas negara, jumlahnya Rp 222 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Priharsa mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa (30/8) kemarin, setelah putusan kasus Fuad Amin inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Jadi kemarin 30 Agustus 2016 berdasarkan putusan MA tertanggal 29 Juni 2016 berkaitan perkara atas nama Fuad Amin, eksekusi dilakukan karena putusan berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Fuad Amin dan memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa juga sudah mengeksekusi Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016 untuk menjalani sisa hukumannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement