Kamis 01 Sep 2016 00:37 WIB

Penerapan Perubahan Tarif Interkoneksi Ditunda

Red: Yudha Manggala P Putra
Menkominfo Rudiantara menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pemanfaatan Teknologi Informasi, Elektronifikasi dan Komunikasi di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Tommy Saputra
Menkominfo Rudiantara menyampaikan pandangannya saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pemanfaatan Teknologi Informasi, Elektronifikasi dan Komunikasi di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan penerapan perubahan biaya interkoneksi yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 September 2016, ditunda sementara waktu.

"Iya kita mengikuti apa yang disepakati saat rapat kerja Menkominfo dengan DPR, 24 agustus lalu," katanya di Jakarta, Rabu (31/8).

Komisi I DPR sebelumnya menggelar rapat kerja dengan Menkominfo pada Rabu, 24 Agustus 2016 terkait tarif interkoneksi setelah adanya pro-kontra terkait hal itu. Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga pertemuan rapat kerja berikutnya, setelah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan operator. Komisi I telah menggelar RDPU pada Kamis, 25 Agustus 2016.

Rapat kerja Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang seharusnya dijadwalkan Selasa 30 Agustus 2016 batal.