REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan penerapan perubahan biaya interkoneksi yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 September 2016, ditunda sementara waktu.
"Iya kita mengikuti apa yang disepakati saat rapat kerja Menkominfo dengan DPR, 24 agustus lalu," katanya di Jakarta, Rabu (31/8).
Komisi I DPR sebelumnya menggelar rapat kerja dengan Menkominfo pada Rabu, 24 Agustus 2016 terkait tarif interkoneksi setelah adanya pro-kontra terkait hal itu. Dalam kesempatan itu, Komisi I DPR meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga pertemuan rapat kerja berikutnya, setelah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan operator. Komisi I telah menggelar RDPU pada Kamis, 25 Agustus 2016.
Rapat kerja Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika yang seharusnya dijadwalkan Selasa 30 Agustus 2016 batal.