Kamis 01 Sep 2016 10:19 WIB

Pemprov DKI Klaim Aturan Ganjil-Genap Mampu Kurangi Kemacetan

Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan pembatasan lalu lintas melalui sistem plat nomor ganjil genap terbukti mampu mengurangi kemacetan.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap efektif mengurangi kemacetan. Hal tersebut ditunjukkan dengan meningkatnya kinerja lalu lintas," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah, Kamis (1/9).

Menurut dia, peningkatan kinerja lalu lintas itu dibuktikan dengan hasil evaluasi uji coba kebijakan ganjil genap pada 26 Juli hingga 26 Agustus 2016, yakni travel time atau waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19 persen.

"Kemudian, kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20 persen, volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15 persen dan peningkatan pelayanan bus Transjakarta, terutama waktu kedatangan (headway)," ujar Andri.

Dia menuturkan peningkatan headway Transjakarta itu terjadi di sejumlah koridor, antara lain Koridor 1 (Blok M-Kota) yang semula pada pagi hari 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap 3 menit, Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas) semula pagi hari 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit, kemudian Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit) semula pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.

"Dengan meningkatnya headway, maka ikut meningkatkan jumlah penumpang bus Transjakarta secara signifikan, yaitu sebesar 32 persen di Koridor 1 (Blok M-Kota), 27 persen di Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas) dan 30 persen di Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)," tutur Andri.

Dengan demikian, mulai Selasa (30/8) kemarin, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan dengan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Meskipun begitu, kebijakan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sampai diberlakukannya sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) secara resmi di Jakarta," ungkap Andri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement