REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah berpendapat, terbongkarnya praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur harus menjadi peringatan bagi setiap orang tua. Menurutnya, orang tua harus memberikan pengawasan yang ekstra, agar sang anak tidak terjerumus dan terjebak prilaku seks menyimpang.
"Orang tua harus lebih peduli dan mengawasi anak-anak. Begitupun lingkungan haus menjaga keamanan dan melindungi anak-anak di sekitarnya," kata Ledia saat dihubungi Republika,co,id, Kamis (1/9).
Namun begitu, usaha tersebut menurutnya belum cukup. Perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk membuat jera para pelaku dan pengguna. Efek jera tersebut akan timbul jika penegak hukum mampu menghukm para pelaku dan pengguna dengan hukuman yang berat.
"Penegak hukum harus lebih disiplin dan lebih keras menghukum para pelaku dan pengguna sesuai peraturan Undang-Undang," ucap Ledia.
Seperti diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8). Selain AR, polisi juga mengamankan tujuh orang anak-anak yang diperjual-belikan oleh AR. AR dalam hal ini menjadi germo prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.
Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.