Kamis 01 Sep 2016 15:26 WIB

Bayi Laki-Laki Ditinggalkan di Depan Sebuah Gereja

Ilustrasi bayi.
Foto:
Ilustrasi bayi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sesosok bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari diduga ditinggalkan di depan Gereja Katolik Santa Maria Fatima di Jalan Kanfer, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kanit Reskrim Polsek Banyumanik, AKP Agus Budi mengatakan, bayi yang dibungkus kain tersebut ditemukan oleh salah seorang warga gereja, Kamis (1/9) pagi.

"Ditinggalkan dalam kondisi terbungkus kain di depan gereja," katanya menegaskan.

Bersama dengan bayi tersebut, lanjut dia, terdapat sebuah botol susu serta tas. Adapun bayi laki-laki tersebut dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Bayi tersebut diperkirakan lahir dengan kondisi normal.

Sementara itu, polisi masih menelusuri orangtua bayi yang nekat meninggalkan anaknya tersebut. Agus menuturkan, penyelidikan antara lain dilakukan dengan menelusuri dugaan rumah sakit tempat kelahiran bayi tersebut.

Rumah sakit yang dimaksud, kata dia, didasarkan atas nama yang tertera pada tas yang ditinggalkan bersama bayi malang itu. "Masih ditelusuri dugaan keterkaitan dengan identitas rumah sakit yang ada di tas yang ikut ditinggalkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement