REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua tersangka di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat terkait kasus praktik prostitusi anak online untuk para homoseksual.
"Tadi malam kami menangkap dua orang yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Brigjen Agung, U memiliki peran yang sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Dari pengakuan U, tercatat ada empat anak lelaki dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"U punya empat anak 'asuh'," katanya.
Kendati demikian, U dengan AR merupakan jaringan prostitusi online yang berbeda. "Jaringannya berbeda tapi saling berhubungan," katanya.
Sementara E berperan membantu tersangka AR dalam menyediakan rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online. Selain membantu AR, E juga diketahui memiliki orientasi seks menyimpang. "E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya.
Sebelumnya polisi berhasil menguak kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual dengan menangkap tersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.
Tersangka AR berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).