REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memprioritaskan uji materi UU Pengampunan Pajak. MK akan berupaya menyelesaikan proses uji materi sebelum berakhirnya masa berlaku UU Pengampunan Pajak.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, uji materi terhadap suatu undang-undang sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai batas waktunya. Namun, karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku sampai Maret 2017, MK akan mempercepat proses uji materi.
"Kalau melihat urgensinya. Saya kira bisa diprioritaskan (uji materi UU Pengampunan Pajak)," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/9).
(Baca juga: MK Jamin Pemerintah tak Bisa Intervensi Uji Materi UU Pengampunan Pajak)
Arief mengatakan, memberikan prioritas terhadap suatu uji materi UU merupakan hal biasa. Sebab, jika uji materi tersebut memang membutuhkan kecepatan, maka MK sudah tentu akan memberikan prioritas.
"Misalnya besok mau Pilkada, ini ada judicial review mengenai salah satu UU pilkada. Ya itu mestinya kitra prioritaskan. Selama ini kan begitu," ujarnya.
Meski begitu, Arief tidak bisa menjanjikan kapan MK bisa menyelesaikan proses uji materi UU Pengampunan Pajak. Yang pasti, kata dia, MK akan berusaha secepatnya menyelesaikan proses persidangan.
"Doakan kita bisa segera. Tapi tahap-tahap yang telah diatur harus kita penuhi semua," kata Arief.