REPUBLIKA.CO.ID, MUMBAI -- Badan keamanan akan menganalisis dan mempelajari pidato ulama Islam Zakir Naik secara komprehensif sebelum memutuskan apakah akan membungkam serta melarang lembaga organisasi nonpemerintah, Islamic Research Foundation (IRF) miliknya.
Menurut sumber, Rabu (31/8), pernyataan itu disampaikan setelah Kementerian Hukum menasehati Kementerian Dalam Negeri bahwa tak ada cukup bukti untuk memproses Zakir Naik.
Sumber menambahkan, pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri terhadap akun IRF tak menunjukkan adanya pelanggaran aturan.
"Kami telah menasehati agar menganalisis pidato Naik dalam jumlah lebih besar untuk melihat apakah ia layak untuk ditindak. Saat ini, sejumlah pidatonya telah dianalisis. Kita harus menganalisis dalam jumlah lebih besar," ujar sumber di Kementerian Dalam Negeri, seperti dilansir The Indian Express.
Proses ini membutuhkan berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Menurutnya, video pidato Naik harus dianalisis, bukan hanya dari segi konten, tapi juga keaslian. Jangan sampai video tersebut sudah diedit terlebih dahulu. "Jadi harus benar-benar dalam menerjemahkan," ujarnya.
Baca juga, Otoritas India Terus Incar Kesalahan Pendakwah Zakir Naik.
Sebelumnya, Polisi Maharashtra dan Badan Investigasi Nasional (NIA) telah menganalisis ceramah Naik serta aktivis IRF apakah ada bukti untuk mendakwanya atau tidak.