REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menegaskan, kewajiban cuti kampanye calon kepala daerah dari pejawat tidak melanggar konstitusi. Sebab, cuti tidak menghilangkan masa jabatan.
"Cuti kampanye tidak menghilangkan masa jabatan, jadi tidak melanggar hak konstitusional," kata Arteria Dahlan menanggapi uji materi pasal UU Pilkada tentang kewajiban cuti kampanye, yang dilayangkan kandidat calon pejawat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok menggugat pasal dalam UU Pilkada yang mewajibkan cuti kampanye bagi calon pejawat. Ahok menyatakan enggan melakukan kampanye sehingga merasa tidak perlu mengambil cuti. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku ingin mengawal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut Arteria, cuti kampanye tidak menghilangkan masa jabatan seorang Ahok. Arteria juga mengimbau Ahok tidak perlu khawatir, pelaksana tugas gubernur akan bermain anggaran, sebab pelaksana tugas yang dipilih pasti ditentukan dengan penuh pertimbangan.
"Tentunya yang menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta nanti pastinya orangnya mumpuni dan punya kualifikasi, bahkan lebih dari Ahok," kata dia.
Arteria meminta Ahok patuh terhadap ketentuan undang-undang yang mewajibkan calon pejawat mengambil waktu cuti untuk melakukan kampanye. Menurut Arteria, kampanye adalah substansi dari pilkada yang harus dilaksanakan.
"Kampanye adalah forum komunikasi politik di mana pasangan calon memperkenalkan diri, visi-misi, dan program. Ini kewajiban hukum, bukan hak, jadi tidak bisa Ahok mengatakan tidak mau menggunakan hak untuk berkampanye. Kalau tidak melaksanakan kampanye artinya tidak melaksanakan tahapan pilkada dan bisa didiskualifikasi," jelas Arteria.